>
Berita  

Diduga Langgar Aturan dan Tutup Suara, Kepsek SDN Sei Mencirim Terima SP1

Deli Serdang,Kincirnews.com || Kepala Sekolah SDN 106790 Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Rudy Perayitno, kembali menjadi sorotan setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. SP1 tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedural dalam sejumlah kegiatan sekolah.

Sumber internal menyebutkan bahwa Rudy telah dipanggil dan mendapat pembinaan langsung dari Kepala Dinas. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi kepada publik, Rudy justru memilih bungkam, menimbulkan kesan bahwa persoalan dianggap selesai begitu saja.

Kontroversi semakin mengemuka setelah muncul informasi bahwa pihak sekolah menggelar acara perpisahan tanpa transparansi anggaran. Dugaan penggunaan dana tanpa prosedur yang jelas memicu reaksi keras dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sejumlah awak media menyatakan akan meminta klarifikasi langsung dari Bupati Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau melanggar regulasi yang berlaku.

“Jika kegiatan itu menggunakan dana negara tanpa mekanisme yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga menyangkut aspek hukum dan keuangan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Deli Serdang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Publik terus mendesak agar kasus ini diusut secara transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Wartawan akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi terkini secara objektif, tajam, dan berimbang.

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page