MEDAN || Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis pelaku pencurian bongkar rumah kosong di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.
Diketahui pelaku bernama Dodi Gunawan, (31), warga Jalan Pasundan, Kel.Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah. pelaku berhasil ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Rabu (30/9/2026) atas dasar laporan korbannya ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti.SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf.Sidabutar kepada wartawan, pada hari Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan ke TKP mencari bukti dan saksi serta melakukan profelling.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Kanit Reskrim Iptu Yusuf Sidabutar yang di dampingi Panit I dan Panit II beserta personel Rabu (30/9/2026) mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya atas keberadaan terduga pelaku, sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan pelaku.
Saat di interograsi singkat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama Aris (DPO). Sedangkan di sekolah Amir Hamzah Jalan Meranti, pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya Aris (DPO) dan Ono yang juga masih DPO.
” Tersangka pelaku merupakan residivis sudah beberapa kali melakukan kejahatan pencurian di wilkum Polsek Medan Baru,” terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Hasil curiannya di jual ke botot di jalan Karya hasil penjualannya di gunakan kebutuhan sehari-hari. Saat dilakukan pengembangan menunjukkan tempat penjualan barang hasil curian, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara untuk tindakan medis.
Setelah mendapatkan perawatan medis pelaku berikut barang bukti
1 kaos biru gelap, 1 tang potong dan 1 buah obeng. Diboyong ke Mako Polsek Medan Baru dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut

















