Medan | KincirNews.com-DPP Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Padang Lawas Utara (Paluta) menyerahkan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, atau penyelewengan Anggaran Dana Desa di Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta -ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam Keterangan laporan tersebut Azwar Natha Prawira (ANP)) selaku Ketua Umum DPP AMPR Paluta menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan 5 desa di Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, yakni Desa Rao Tin, Desa Hopong, Desa Pagaran Julu dan Desa Pargi ke 4 desa tersebut, akan segera dilaporkan menyusul seperti Desa Sijantung Jae yang mana sudah dilayangkan berkas laporannya ke tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini atas dugaan Tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran Dana desa tahun 2023 – 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa Dasar Laporan tersebut merupakan Pengaduan masyarakat setempat melalu hasil investigasi oleh pihaknya ke lapangan begitupun pernyataan Ketua BPD beserta anggota BPD desa Sijantung Jae yang membenarkan beberapa poin dugaan yang tertera dalam berkas laporan AMPR Paluta.
“Iya benar bang, hari ini kita sudah menyerahkan berkas laporan ke kejatisu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023 – 2024 yang di lakukan oleh Kepala Desa Sijantung Jae, Kecamatan Dolok, salah satu dugaan yang kami angkat adalah dugaan korupsi pada anggaran Peningkatan Kapasitas BPD dengan pagu anggaran senilai Rp.60.000.000 pada APBDES namun pada kenyataannya yang disalurkan atau di realisasikan hanya Rp.26.100.000 hal ini merupakan pernyataan dari pihak BPD desa Sijantung Jae belum lagi adanya dugaan pengutipan uang pada program PUPUK yang di lakukan oleh pihak kepala desa dengan dalih untuk biaya pajak dan berbagai poin yang sudah kami jelaskan di dalam isi laporan kami, sehingga praduga tersebut perlu untuk di telisik secara supremasi hukum yang berlaku karna kami menilai ada upaya upaya untuk memperkaya diri yg di lakukan kepala desa melalui anggaran dana desa, ungkap Azwar Natha Prawira.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat laporan terhadap 4 desa lainnya dalam 7 hari kedepan
” Kemudian kita juga menduga ada beberapa desa di kecamatan Dolok yakni desa RAO TN desa HOPONG desa PAGARAN JULU dan Desa PARIGI juga ikut dalam daftar team investasi kami turut serta melakukan upaya praktek korupsi dana desa pada anggaran tahun 2023-2024 laporan pisik sudah kami siapkan menunggu penyempurnaan data pendukung untuk segera dilayangkan laporan secara resmi kepada Pihak APH yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara begitupun Mapolda sumatera Utara, pungkasnya.
(Tim)