KOTA BINJAI || KINCIRnews.com – Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki MI als IBIL (23) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Kiwi Lk. I Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Awal kejadian, hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wib pagi hari, saat korban CM 26, IRT, bangun pagi kemudian mengeluarkan sepeda motornya untuk berangkat kepasar pagi. Namun setelah membuka pintu rumahnya korban merasa terkejut karena melihat pagar depan rumahnya sudah terbuka ataupun hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, bersama timnya langsung turun untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),
Sesuai keterangan korban CM (26) dan hasil penyelidikan sehingga tim menjumpai warga masyarakat yang melihat terduga pelaku sedang menggotong pagar besi dan membawanya ke dalam sebuah rumah.
Mendapat Informa













