>
Berita  

Personel Polsek Patumbak Tertibkan Pengutipan Retribusi Ilegal di Jalan SM Raja

Medan | Kincirnews.com–Personel Polsek Patumbak telah mendatangi sub mandor yang melakukan pengutipan retribusi angkutan kota trayek A15 dan trayek P26 di Jalan SM Raja. Tindakan ini dilakukan karena pengutipan tersebut dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024) bahwa petugas yang melakukan pengutipan retribusi angkot bernama Eben Sihombing. Pengutipan dilakukan terhadap angkutan kota trayek A15 dan P26 atas perintah mandor bernama Edor Manalu. Eben Sihombing menerima upah sebesar Rp. 60.000 per hari. Eben juga mengungkapkan bahwa Edor Manalu menyetorkan uang hasil pengutipan kepada pihak pengawas angkutan kota tersebut.

Menurut Kompol Faidir, kegiatan penertiban ini merupakan atensi dari Wakapolda untuk memastikan tidak ada lagi pengutipan di jalan menggunakan meja dan payung oleh mandor angkutan umum. Hal ini dilakukan demi terciptanya ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta situasi yang aman dan kondusif.

Kompol Faidir juga menghimbau kepada seluruh mandor angkutan umum agar menertibkan administrasi angkot sesuai trayek masing-masing di dalam terminal angkutan umum yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Jika ditemukan kegiatan pengutipan yang berlanjut, akan dilakukan penindakan terhadap sub mandor maupun mandor yang melakukan pengutipan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas,” tegas Kompol Faidir.

@Kn.01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page