Langkat, KINCIRNEWS.COM |
AN alias AZ (30) warga Lingkungan I Tangkahan Sere Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sabtu (12/08/23) sekira pukul 18.00 wib diamankan petugas Polsek P.Brandan karena disangkakan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas didaerah Tangkahan Sere Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Ungkap Kapolsek P.Brandan SKP Bram Candra Sihombing SH MH. Sabtu (12/08/23) sekira pukul 17.30 wib.
Bram mengatakan didaerah Lingkungan I Pangkalan Sere sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu.
Informasi yang didapat ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elisa Ginting SH untuk menyelidiki.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek P.Brandan yang dipimpin Kanit berangkat segera meluncur ke Lokasi sesuai informasi yang didapat.
Sesuai informasi petugas berhasil mengamankan tersangka pelaku sedang duduk didepan rumahnya.
Dari tersangka petugas berhasil didapat sebagai barang bukti 4 bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu,10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam abu abu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah plastik asoi warna putih, 2 lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). total uang Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah ).
Sewaktu di intorogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Untuk proses hukum tersangka digelandang ke Mako Polsek P.Brandan. Kata Kasi Humas AKP Yudianto Polres Langkat.
