>
Berita  

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Dairi

Sidikalang, KINCIR NEWS | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya 2(dua) pria terduga pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari senin 27/3/23 sekira pukul 19.35 wib di salah satu desa kecamatan silima pungga pungga kabupaten Dairi.

kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut berinisial JMAS*, 20 tahun,laki laki, kristen, alamat di salah satu desa kecamatan Silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat disamarkan) dan I F 17 tahun, laki laki, islam, alamat disalah satu kelurahan kecamatan silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat disamarkan)

Korban bernama Bunga umur 15 tahun, perempuan, kristen, Kabupaten Dairi (nama dan alamat di samarkan)

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh J M A S dan I F diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga pelapor di salah satu Desa Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.

Hasil Interogasi terhadap J M A S bahwa ianya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga, selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur I F telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, (Pihak keluarga korban) membuat Laporan ke Polres Dairi tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pelaku J M A S dan I F, setelah laporan diterima ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib, terhadap J M A S dan I F yang sebelumnya telah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Dairi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya.

Terkait peristiwa ini Rismanto memberikan himbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita, karena kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yg terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yg berpotensi melawan hukum demikian pungkas “Rismanto.

(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page