>
Berita  

Kontroversi Pernikahan: Klarifikasi dari Pihak Berwenang Terkait Resepsi Brigadir S.S.

Sergai | KincirNews.com – Resepsi pernikahan Brigadir S.S. yang masih berstatus suami sah dari Sdri. R.H. menjadi sorotan utama di berbagai media online. Foto-foto yang tersebar memperlihatkan Brigadir S.S. dengan bangga memegang buku Akta Nikah saat menggelar resepsi, menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Menanggapi situasi tersebut, pihak berwenang memberikan penjelasan terkait beberapa aspek penting.

Menurut keterangan yang diterima, Sdri. R.H., istri sah Brigadir S.S., pernah melaporkan dugaan pernikahan tidak sah, penelantaran anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Polres Sergai pada 31 Mei 2021. Namun, laporan tersebut dihentikan setelah Sdri. R.H. mencabut pengaduannya. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dan dikukuhkan oleh Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 4 Agustus 2022.

Tidak berhenti di situ, Sdri. R.H. juga melaporkan penelantaran keluarga oleh Brigadir S.S. ke Propam Polda Sumut pada 11 Juni 2021. Dalam sidang disiplin yang digelar, Brigadir S.S. dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari serta penundaan pendidikan selama satu tahun.

Masalah dalam rumah tangga ini semakin kompleks ketika pada 4 Juni 2023, Sdri. R.H. kembali melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir S.S. melalui akun TikTok-nya, @thieka1608. Tuduhan tersebut melibatkan dua wanita berinisial E.E. dan R.R. Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut segera memproses laporan ini, dan hasilnya, Sidang Kode Etik Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun serta penempatan khusus selama 30 hari bagi Brigadir S.S.

Seiring dengan semakin rumitnya situasi, Brigadir S.S. akhirnya mengajukan gugatan cerai terhadap Sdri. R.H. Untuk menindaklanjuti gugatan tersebut, Kapolres Sergai AKBP. Jhon Heri Rakutta Sitepu menginstruksikan Kabag SDM agar memastikan proses hukum berjalan lancar dengan menyelenggarakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk). Meski telah diundang secara resmi untuk menghadiri sidang BP4R pada 7 Agustus 2024, Sdri. R.H. tidak hadir.

Klarifikasi ini disampaikan oleh pihak berwenang guna memberikan pemahaman yang lebih jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan situasi yang terjadi.

(Iren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page