MEDAN | Isu dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam penanganan seorang remaja berinisial RR alias Po di kawasan pinggiran Sungai Deli, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dipastikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Setelah dikonfirmasi, pihak keluarga RR dan Kepala Lingkungan (Kepling) 15 justru membantah adanya pemberian uang kepada pihak kepolisian sebagaimana informasi yang beredar.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa kedatangan RR ke Polsek Medan Barat bukan dalam rangka proses pemeriksaan perkara di ruang Reskrim, melainkan untuk mendapatkan penjelasan dan pembinaan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja di kawasan tersebut.
“Tidak ada kami memberikan uang Rp5 juta kepada polisi. Tidak ada uang yang diberikan sedikit pun,” tegas keluarga.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Lingkungan 15. Ia membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi petugas saat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah remaja di pinggiran Sungai Deli.
Menurut Kepling, kedatangan petugas ke lokasi bukan berdasarkan kepentingan pribadi terhadap RR, melainkan menindaklanjuti keresahan warga.
“Kami ikut mendampingi karena ada laporan dari warga. Saat petugas datang, anak-anak itu sudah tidak ada di lokasi. Kemudian ditemukan beberapa barang yang diduga senjata tajam,” jelasnya.
Kepling juga membantah adanya pemberian uang dalam proses penanganan tersebut.
“Setahu saya tidak ada pemberian uang Rp5 juta. Saya berada di lokasi dan mengetahui prosesnya,” ujarnya.
Polsek Medan Barat Luruskan: Bukan Pemeriksaan Reskrim, Melainkan Pembinaan
Terpisah, Polsek Medan Barat memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Senior Sianturi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tudingan adanya penerimaan uang Rp5 juta tidak benar.
“Tidak benar kalau pihak keluarga yang diamankan memberikan uang Rp5 juta. Itu tidak benar,” tegas Iptu Senior saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB mengenai aktivitas sejumlah remaja di Lingkungan 15, Kelurahan Karang Berombak, yang diduga sedang berlatih menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket pengawas Ipda Marshal Siantur bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Roy Ompusunggu dan personel piket fungsi, didampingi Kepala Lingkungan 15, mendatangi lokasi.
Namun ketika petugas tiba, kelompok remaja tersebut sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berupa busur, anak panah dan celurit panjang.
Petugas bersama Kepling selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar permukiman hingga kemudian RR alias Po diamankan dari rumahnya untuk dimintai keterangan.
Iptu Senior menegaskan, RR tidak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Reskrim.
“Yang bersangkutan tidak diperiksa di ruang Reskrim. Dia dibawa ke ruang Binmas, kemudian orang tuanya dipanggil,” jelasnya.
Di ruang Binmas, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pembinaan kepada RR bersama orang tuanya. Keluarga kemudian diminta membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak kembali terlibat dalam aktivitas berkumpul di lokasi tersebut maupun mengikuti kelompok geng motor.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan anak mereka diamankan.
(Louis)

















