SIDIKALANG,KINCIRNEWS | Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial MS, diduga melakukan praktik pungutan SPP kepada siswa, meski sekolah negeri seharusnya tidak memungut biaya rutin dari peserta didik. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa wali murid memperlihatkan bukti pembayaran kepada media.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sekolah menetapkan iuran sebesar Rp60.000 per bulan per siswa, termasuk bagi siswa dari keluarga tidak mampu. “Kami diminta membayar setiap bulan. Katanya hasil kesepakatan komite sekolah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut keterangan wali murid, jumlah siswa SMK Negeri 1 Sidikalang mencapai sekitar 1.248 orang, sehingga total dana dari pungutan tersebut diperkirakan cukup besar. Mereka mempertanyakan dasar hukum pengutipan tersebut, mengingat adanya aturan yang melarang pungutan di sekolah negeri.
Bertentangan dengan Permendikbud dan Himbauan Gubernur
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat (2), komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan tidak bersifat rutin. Namun, pungutan yang dipatok nominal tetap dan diwajibkan setiap bulan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya telah menegaskan bahwa pungutan SPP di sekolah negeri dilarang dan seluruh biaya pendidikan akan digratiskan mulai tahun ajaran 2025.
Dana BOS Sudah Mencakup Honor Guru Non-ASN
Dari hasil penelusuran dokumen laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2024 Tahap I dan II yang dilaporkan secara daring ke Kementerian Pendidikan, tercantum bahwa SMK Negeri 1 Sidikalang menganggarkan komponen pembayaran honor guru non-ASN (GTT) sebesar Rp591.270.000.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah pungutan SPP tersebut benar-benar diperlukan untuk membayar guru honorer atau justru berpotensi tumpang tindih dengan dana BOS.
Pihak Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sidikalang berinisial MS belum memberikan jawaban atas pertanyaan media terkait dasar hukum pungutan tersebut dan penggunaannya di sekolah.
Sementara itu, beberapa wali murid dan aktivis pendidikan di Dairi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti informasi ini agar jelas kemana aliran dananya,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan dan penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Sidikalang.
(Team)













