>
Berita  

Tutup Paksa dan Rusak Gudang, Oknum LSM GUSUR Dilaporkan ke Polisi

Medan, KINCIRnews.com — Sejumlah oknum anggota LSM GUSUR dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh pemilik Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penutupan paksa dan pengrusakan properti gudang di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel, Medan, pada Rabu (16/7/2025).

Tria Nur Alia Sari, perwakilan pemilik gudang, menyebut aksi sepihak oknum LSM GUSUR bersama beberapa anggota LPM Kelurahan terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka mendatangi lokasi, mempertanyakan legalitas pembangunan tambahan tembok gudang, lalu menggembok pintu utama menggunakan rantai besi.

“Semua izin resmi sudah kami lengkapi. Dari KRK, PBG, hingga retribusi pemotongan pohon di depan gudang kami bayarkan resmi ke RKUD Pemko Medan melalui Bank Sumut. Tapi mereka bertindak seperti aparat hukum, seenaknya menutup gudang kami,” kata Tria.

Ironisnya, surat pemberitahuan aksi dari LSM GUSUR justru diterima bukan langsung dari pihak LSM, melainkan melalui Polsek Medan Timur.

Atas insiden tersebut, pemilik gudang merasa sangat dirugikan secara operasional dan finansial. Laporan resmi sudah dilayangkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Oknum LSM dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP.

“Kami berharap aparat segera bertindak. Ini jelas merugikan usaha kami yang beroperasi sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Aksi main hakim sendiri oleh oknum LSM GUSUR itu menuai kecaman masyarakat. Tindakan mereka dinilai mencoreng nama organisasi sosial yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas masyarakat, bukan bertindak layaknya aparat penegak hukum.

Laporan pemilik gudang kini tengah ditangani Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page