>

Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Buron*

SERGAI,Kincirnews.com || Pada awalnya pelapor pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib mendapat telepon dari saksi IZHAR dan mengatakan “Bang mesin kopi dan genset abang hilang” Mendapat informasi tersebut pelapor bersama istrinya SELVIANA langsung mendatangi lokasi jualan kopi pelapor yang beralamat di belakang kantor Bank sumut dusun I Desa Sei Rampah Kec. sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Setelah dilakukan pengecekan dan benar, telah hilang 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang dimana barang-barang tersebut disimpan didalam mobil ekspas milik pelalor yang terparkir. Kemudian Pelapor menanyakan kepada IZHAR terkait pelaku dalang dibalik pencurian di jualan kopinya, yang diduga Berinisial *Z*, warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai

Merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya dan melaporkan pelaku *Z* berharap pelaku dapat segera di temukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Kronologis penangkapan : Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi saksi, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. 

Dengan Cepat pada Hari yang sama Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka *Z* di Tenda biru Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Sergai sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “*PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN*” yang diketahui pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib di Dsn I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai *IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K* menjelaskan, pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya, pada saat pelaku diinterogasi cepat pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku petugas berhasil membawa BB hasil curiannya diantaranya : 1(satu) Unit Mesin Pembuat Kopi dan 1(satu) Unit Mesin Genset.

Selanjutnya tersangka *Z* beserta BB diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH* di Makopolres Sergai, Senin (19/05) membenarkan penangkapan terhadap tersangka *Z* dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat melakukan pencurian bersama tersangka Als *S* yang beralamat di Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Sergai. 

Tersangka *Z* telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara

Dan terhadap tersangka Als *S* ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page