>

Penggerebekan di Sergai: Satu Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika

Sergai | KincirNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam operasi terkini, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Rizal Wadi Ujung, yang lahir di Medan pada 11 Januari 1989. Rizal, 35 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Sergai. Ia merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari suku Pak Pak dan beragama Islam.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram, serta satu bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram. Kedua paket narkotika tersebut disembunyikan dalam balutan plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.

Rizal Wadi Ujung kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur hukuman bagi mereka yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) menegaskan hukuman serupa bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

(Dodi Geber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page