>

Pengedar Narkoba Tanjung Mulia Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti Shabu

Belawan | KincirNews.com –Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan kesuksesan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu sore, 7 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia. Tersangka yang diamankan adalah Selamat Haryadi (49), seorang warga setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., pada Senin, 12 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ungkap AKP Ismail Pane.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 12 plastik klip kecil berisi shabu, 1 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,-.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Krisna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page