>

Tudingan Terhadap Ponpes Kolo Saketi Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Berjalan

Binjai | KincirNews.com-Tim kuasa hukum Kiyai Muhammad Amar, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang muncul di beberapa media online dan saluran YouTube. Ponpes Kolo Saketi, yang terletak di Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19, kini tengah menghadapi tudingan serius.

Kuasa hukum Kiyai Muhammad Amar, Alfiansyah Lubis, SH, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tersebut cacat hukum karena tidak ada musyawarah sebelumnya dengan pihak Ponpes. “Kami melihat ini sebagai cacat hukum karena tidak ada musyawarah sebelumnya dengan pihak kami,” ujar Alfiansyah pada Senin, 5 Agustus 2024 siang.

Meskipun demikian, Alfiansyah juga menyebutkan ‘Mubahallah’, yang dianggap tidak relevan karena proses hukum sudah berjalan di Polda Sumatera Utara dan diterima dengan baik oleh penyidik. “Ketika Mubahallah mau dilakukan, proses hukum belum berjalan dan tidak ada musyawarah,” tambahnya.

Kuasa hukum Kiyai juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan somasi dan konfirmasi terkait persoalan ini. “Kami sudah tabayyun terhadap persoalan ini dan pihak-pihak terkait, termasuk majelis daerah dan KAHMI Binjai, juga turut membantu,” sambungnya.

Ada tiga laporan polisi terkait kasus ini yang saat ini masih dalam proses di Polres Binjai:

  1. Pasal 378, 167, dan 257:* Larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta bahwa ada penyerbuan oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran.
  2. Pasal 27 UU ITE No. 1 Tahun 2024: Pelanggaran tentang penyebaran berita hoaks. Laporan ini dikatakan sudah ada titik terang, namun belum ada SP2HP dari Polres Binjai hingga kini.
  3. Pasal 351 Jo. 352: Penganiayaan oleh ‘Taufan Cs’ terhadap Ustadz Alfan.

“Dengan ketiga laporan tersebut yang tidak berjalan baik, menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa?” ujar Alfiansyah sambil tersenyum.

Tim kuasa hukum meminta Propam Polda Sumut untuk mengusut kejanggalan di Polres Binjai. “Ada apa? Apa ada,” sambung Alfiansyah.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut jika laporan mereka tetap mangkrak. “Kami berharap kasus ini bisa membuat kita lebih dewasa dalam mengambil keputusan dan agar Polres Binjai bisa netral dalam penegakan hukum,” tegasnya.

“Kepada ormas-ormas yang tidak berperan positif dalam kasus ini, jangan ikut campur!” tutup Alfiansyah Lubis, SH.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page