>

Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Tanpa Surat Kuasa, Sidang Praperadilan Dokter Paulus Terus Berlanjut

Medan | KincirNews.com – Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, menghadiri sidang kedua tanpa membawa surat kuasa.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02/08/2024) pagi.

Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi kepada personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing untuk mengikuti persidangan tersebut.

“Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ujar kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.

Pada sidang berikutnya, para kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Nani Sukmawati, sebelum menutup persidangan, membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia menyatakan bahwa Jumat depan (09/08/2024) akan menjadi agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” kata Nani Sukmawati.

Usai persidangan, Mahmud, didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang dapat meyakinkan hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus harus dibatalkan.

“Kami yakin dan optimis dengan bukti-bukti surat, saksi, dan ahli yang kami miliki, permohonan praperadilan akan dikabulkan sehingga penetapan tersangka atas klien kami, Dokter Paulus, dapat dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan tegas.

Mahmud juga menyoroti perkara yang menjerat Dokter Paulus, menyebutnya sebagai perkara sepele namun terlalu diseriusi oleh Polda Sumut. Menurutnya, seharusnya Polda Sumut fokus pada dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelapor.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini harus dijadikan tersangka? Coba lihat di jalan dekat alamat pelapor, ada judi, ada narkoba, ada ratu inex,” katanya.

Mahmud juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka.

“Seharusnya ada Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” ujar Mahmud dengan kecewa.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini adalah perkara sepele. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun sudah rusak. Kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, dan tiba-tiba Dokter Paulus yang merupakan pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu, kami sangat kecewa dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page