Medan | KincirNews.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dapat menjadi dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi, ini bisa menjadi dasar untuk menyusun visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).
Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan, Agus Arifin menyampaikan bahwa dengan waktu pendaftaran pasangan calon yang semakin dekat pada 27 – 29 Agustus 2024, KPU di 33 Kabupaten/Kota harus melaksanakan kegiatan sesuai arahan KPU RI terkait dokumen visi, misi, dan program.
Dengan sosialisasi mengenai dokumen visi, misi, dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, meskipun dalam penetapannya selambat-lambatnya pada minggu ketiga Agustus 2024, masa pendaftaran tetap pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Maka melalui surat Mendagri tersebut, hal ini bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten/kota yang saat ini masih dalam rancangan tidak menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program pasangan calon.
“RPJPD dan RPJMD jadi acuan saja, bukan harus sama persis dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program. Contohnya, data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita di bawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernurnya bagaimana ini bisa di bawah nasional, maka kami akan lakukan ini. Itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat di bawah moderator Maruli Pasaribu, Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut. KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo bergantian mempertanyakan agenda sosialisasi di daerah mereka serta kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut.
@Iren Sinaga
