Deli Serdang | KincirNews.com
MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka baru ini berinisial B, yang ditetapkan setelah pengembangan penyidikan pasca penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengonfirmasi penetapan B alias Bulang sebagai tersangka setelah analisa komunikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (10/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu bertambah menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya, berinisial RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi menambahkan, RAS menunggu di atas sepeda motor matic saat pembakaran berlangsung. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” jelas Hadi.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Scientific Crime Investigation (SCI) adalah metode yang menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan identifikasi dari berbagai disiplin ilmu, sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang-benderang.
Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah, mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.
@dodi. r