>

Tim Opsnal Sergai Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pembegalan Motor

Sergai | KincirNews.com- Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pria yang diamankan merupakan warga Kota Medan, masing-masing berinisial ACM alias Ucok (22), warga Gang Baru I Medan Amplas, dan JFS (27), warga Jalan Turi, Kota Medan.

“Kedua tersangka diamankan pada Selasa (9/7/2024) saat melintas di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Rabu (10/7/2024).

Edward menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus (37), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Umum Gardena Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang mengendarai sepeda motor ini memepet dan memberhentikan korban Daniel Sitorus (15), anak dari Gama Niel Sitorus yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Mereka menuduh Daniel sebagai pelaku penabrakan orang tua mereka yang dikatakan mengalami kecelakaan.

Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan handphone milik korban, meninggalkan korban di lokasi kejadian. Daniel menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Merasa keberatan, Gama Niel selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/220/VI/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Pada Selasa (9/7/2024), tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor di Jalan Umum Gardena sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Negara, Dusun I Desa Firdaus.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta satu unit sepeda motor jenis matic. Hasil interogasi, tersangka ACM dan JFS mengakui saat melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik Daniel, kedua tersangka bersama rekannya berinisial V dan J.

Kedua tersangka juga mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual V kepada temannya, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi empat, dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp1,3 juta.

Saat tim melakukan pendalaman, kedua tersangka mengakui bahwa sepeda motor jenis matic yang dikendarai kedua tersangka saat diamankan juga merupakan hasil pembegalan yang baru dilakukan para tersangka di Jalan Raya Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Kedua tersangka juga mengakui melakukan pembegalan di Seibamban bersama dua rekannya V dan J, yang juga ikut melakukan pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus.

“Saat diamankan, kedua tersangka ini ternyata baru saja membegal sepeda motor di Desa Seibamban. Atas bukti awal yang cukup, saat ini kedua tersangka diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih terus memburu V dan J, dua tersangka lain yang belum tertangkap,” tegasnya.

(dodi. r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page