>
Berita  

Skandal Kredit Bank Sumut Diduga Mengendap: Poltak Silitonga Kecam Penanganan Kasus

Medan | KincirNews.com-Kasus dugaan penggelapan agunan kredit di Bank Sumut, Aek Nabara, yang telah sampai ke berbagai instansi berwenang seperti Polda Sumut, DPRD, OJK Regional 5 Sumatera Utara, dan Ombudsman, mulai mendapatkan kritik tajam dari Poltak Silitonga SH MH, kuasa hukum Tianas Br Situmorang. Meskipun kasus ini sudah lama bergulir, tindak lanjut hukumnya tampak mengendap dan tidak jelas.

Poltak Silitonga menyatakan kekecewaannya karena gagal menemui penyidik ​​untuk menyelidiki perkembangan kasus ini, yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Sumut dan pejabat lainnya. Dua kali pemanggilan terhadap Direktur Utama Bank Sumut tidak dipenuhi dengan alasan cuti, yang menurut Poltak menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani hukum secara adil.

“Kita harus menganut azas ‘Equality Before The Law’, semua masyarakat sama di mata hukum. Jangan karena dia direktur bank, dia bisa seenaknya tidak memenuhi panggilan polisi,” tegas Poltak.

Poltak juga menyoroti kegagalan OJK Regional 5 Sumatera Utara dalam merespons laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bank Sumut. Meski laporan telah diajukan sejak Mei, belum ada hasil yang diberikan oleh OJK.

Selain itu, Poltak menunggu tindak lanjut dari Komisi C DPRD Sumut yang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama, meminta RDP lanjutan dengan menghadirkan Direktur Utama Bank Sumut dan pihak terkait. Hingga kini, RDP lanjutan tersebut belum terealisasi.

Menurut Poltak, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena semua bukti sudah jelas. Dia berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini, demi keadilan bagi kliennya yang mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.

@Krisna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page