DeliSerdang | KincirNews.com–Sengketa pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin panas. Haris Fadillah Nasution, Wakil Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan investigasi yang mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam kasus ini, yang melibatkan pengusaha dan penguasa lokal.

Tim Litbang Hipakad 63 Sumut menemukan bahwa konflik ini bukanlah konflik horizontal antar masyarakat, melainkan konflik vertikal antara masyarakat dan pengusaha yang didukung oleh preman dan penguasa. Masyarakat telah beritikad baik mendaftarkan tanah mereka ke Tim B. Plus 2000-2001 berdasarkan Hak Ulayat/Masyarakat adat, serta menuntut hak-hak lainnya seperti Grant, Surat Gubsu/UU Darurat, Redistribusi, atau penguasaan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Investigasi di lapangan mengungkap sejumlah penyimpangan yang dilakukan penguasa dan pengusaha di beberapa lokasi seperti Desa Sampali, Saentis, dan Amplas (Selambo):

- Cacat HGU 152 : Sertifikat HGU 152 ternyata cacat/asli tapi palsu (aspal) dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan pelaksana pendaftaran PP No. 24 Tahun 1997 Jo Pasal 1868 KUH Perdata. Tindakan intimidasi dan penganiayaan mengandung unsur pidana menurut Pasal 170, Pasal 263-270, serta Pasal 351-355 KUH Pidana.
- Klaim Izin Lokasi dan Pelepasan Aset : Sesuai ketentuan Permenag Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999, pemberian izin lokasi adalah izin menggunakan tanah sesuai RUTR, bukan pemberian Hak Atas Tanah. Tindakan memaksa rakyat keluar dari area dan mempersekusi hunian tanpa sosialisasi atau plank sebagai bukti izin lokasi adalah bentuk arogansi pengusaha dan penguasa terhadap rakyat.
- Penghormatan Hak Masyarakat : Pemegang izin lokasi harus menghormati hak-hak masyarakat yang ada di atas tanah, termasuk fasilitas umum, aksesibilitas seperti jalan umum, rumah ibadah, dan sarana pendidikan. Eksekusi tanpa putusan pengadilan, intimidasi fisik, dan teror menunjukkan arogansi pengusaha dan penguasa.
- Trik IMB dan PBG : Dalih adanya IMB dan PBG yang dipakai penguasa tidak masuk akal, mengingat 70% hunian di Percut Sei Tuan tidak memiliki IMB atau PBG, bahkan mungkin Kantor Desa atau Rumah Kades pun tidak memiliki IMB/PBG yang sesuai luasnya.
Hipakad 63 Sumut menghimbau Muspida Provinsi, Kabupaten Deli Serdang, serta Muspika Percut Sei Tuan untuk segera mengakhiri praktik-praktik investasi yang tidak mengindahkan ketentuan hukum. Mereka mengajak semua pihak untuk kembali ke konstitusi dan tujuan hidup bernegara untuk melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan bangsa.
Haris juga mengingatkan bahwa rakyat Sampali, Saentis, dan Desa Amplas/Selambo tidak perlu khawatir karena ketentuan hukum agraria dan peraturan pendukungnya serta konstitusi Indonesia sangat memanusiakan manusia Indonesia dan melindungi dari eksploitasi.
Hipakad 63 Sumut berharap ketidakadilan ini akan berakhir dan berdoa agar Prabowo Subianto sehat dan segera dilantik sebagai presiden. Haris percaya Prabowo, sebagai seorang nasionalis sejati, tidak akan membiarkan rakyatnya ditindas dan berharap TNI kembali menunjukkan eksistensinya sebagai pelindung negara dan rakyat.
(dodi. r)