Sergai | Kincirnews.com-Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, pada Kamis (13/6/2024) menjelaskan bahwa penangkapan RTSW merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS dan R, yang sebelumnya sudah ditangkap atas dugaan pencurian arang batok kelapa.
Dari keterangan tersangka AS dan R, diketahui bahwa hasil curian arang batok kelapa dari gudang pengolahan milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, pada 23 Mei 2024 lalu dijual kepada RTSW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW.
“Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ungkap Iptu Edward Sidauruk.
Dari hasil interogasi, RTSW mengakui telah beberapa kali menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan rekan-rekannya. Ia juga mengakui bahwa sudah sekitar empat kali menampung dan membeli arang batok serta kopra dari mereka, untuk kemudian dijual kembali.
“Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” tambah Edward yang juga menjabat sebagai Kaurbinops Satreskrim.
Sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai telah berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara tersangka R diamankan pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
(dodi.r)
