SIDIKALANG, KINCIR NEWS
Seorang pria berinisial, NS (47) warga Jalan Sisingamangaraja Desa Huta Usang Tiga Baru, Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi di amankan Sat Reskrim Polres Dairi.

Pria tersebut diamankan, karena telah melakukan pungli dan pemerasan kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tiga Baru.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan hal itu. Disebutkannya, pelaku berinisial NS sudah dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Dairi.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Rismanto, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskan Rismanto, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat informasi dari warga khususnya para supir yang menjadi korban pungli dan pemerasan di Tiga Baru yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pertanian masyarkat pada, Rabu tanggal 8 Maret 2023.
“Dalam aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan pelaku, jumlahnya bervariasi sesuai ukuran mobil dan jenis muatan,” sebut Rismanto.
Apabila para Supir mobil angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan kepada pada supir dan kendaraan yang dibawa.
“Apa yang dilakukan pelaku sangat meresahkan para para supir mobil barang yang melintas,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda P. Lumbantoruan langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, pelaku NS yang merupakan anggota SPSI tertangkap tangan melakukan pungli dan pemerasan oleh personil Sat Reskrim.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti :
- Satu buah blok kupon dari organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
- Satu blok kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah uang yang dikutip atau diminta dan berisikan stempel SPSI.
- Uang sebanyak Rp 1.400.000 dengan pecahan uang harga Rp. 100.000 sebanyak enam lembar, dan pecahan uang harga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 lembar.
- Uang sebanyak Rp 114.000 dengan pecahan uang harga Rp 100.000 sebanyak satu lembar, pecahan uang harga Rp 5.000 sebanyak dua lembar, dan pecahan uang harga Rp 2.000 sebanyak dua lembar.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Rismanto, bahwa Polres Dairi senantiasa berkomitmen untuk pemberantasan aksi premanisme jalanan yang berdampak langsung pada petani.
Dimana, apabila para pelaku usaha dalam distribusi kebutuhan petani dilakukan dengan high cost, karena ada pungli di jalanan maka berpotensi naiknya harga pembelian bahan pendukung produksi oleh petani.
“Sebaliknya terkait harga hasil pertanian akan menurun, karena pengusaha memperhitungkan biaya pungli di jalanan dalam pembelian hasil pertanian,” tuturnya.
Penindakan yg dilakukan juga sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi SPSI yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yg besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan, karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri.
“Untuk itu, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi, sebelumnya kami juga sudah pernah melakukan proses yang sama terhadap empat) oknum anggota SPSI, terhadap mereka sudah dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidikalang,” pungkasnya.(Louis)
