>
Berita  

Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri S.STP,M.Si, Tetap Melakukan Penertiban, Sesuai PERDA No 7 Tahun 2015 Kabupaten Deliserdang

KINCIRNEWS, Deli Serdang | Polemik masalah Pajak Gambir sampai detik ini belum juga ada titik terangnya hingga diduga sempat terjadi bentrok antara petugas dan PKL Pajak Gambir.

Bentrok antara PKL Pajak Gambir pun viral di media sosial. Menanggapi video yang terekam diduga seorang Camat membalikan meja kosong dan mencampakan Payung, awak media coba melakukan upaya konfirmasi. Dan ketika media cybernusantara1.id melakukan upaya konfirmasi Sekcam tidak memberikan jawaban sepatah pun alias bungkam.

Selanjutnya Kaperwil Media Cybernusantara1.id mencoba melakukan upaya konfirmasi ulang dan di jawab langsun oleh Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri S.STP,M.Si, Kami akan melakukan upaya Sosialisasi serta Himbauan kepada para PKL Pajak Gambir

Viral Berita di sosial media terkait diduga Camat Percut Sei Tuan Arogan, Ketika dikonfirmasi oleh KAPERWIL media Cybernusantara1.id via WhatsApp, Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri S.STP,M.Si mengatakan, “Penertiban secara maksimal akan segera kami terapkan sesuai dengan Perda Kab. Deli Serdang No 7 Tahun 2015, ucapnya.

Selain itu kami dari pihak kecamatan Percut Sei Tuan akan melakukan upaya Sosialisasi ,Himbauan kepada para pedagang agar untuk tidak menggunakan Parit dan Jalan untuk berdagang agar tidak timbul kemacetan.

Sambung Camat,”Kedepan para PKL tidak diperkenankan berjualan ditempat yang sudah dilarang tersebut. Mengingat perkembangan diwilayah kecamatan percut Sei Tuan semakin Pesat dan membutuhkan penataan yang kompleks demi kepentingan masyarakat luas. Output yang kami wujudkan untuk mencegah kota semerawutan, sampah berserak dan timbul kemacetan.

Saat ini evaluasi terus di lakukan terkait output yang akan dicapai dalam penataan pasar Gambir, meskipun secara persuasif sudah berjalan selama 2 bulan lebih. Artinya apabila output Penataan secara persuasif tidak dianulir maka dari Pihak kecamatan akan melakukan penertiban dengan peraturan daerah (PERDA) / penegakan perda.

Kepada para PKL Pajak Gambir kami Himbau silahkan berjualan pada tempatnya, dan jangan mengganggu Ketertiban umum sebab negara kita negara yang memiliki undang–undang. Yang jelas penertiban akan kita laksanakan untuk kepentingan Umum guna kemajuan daerah, tutupnya

(Louis.SH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page