LANGKAT, KINCIRNEWS.com
Satres Narkoba Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar (23) warga Jalan Datuk Gang Polri Lingkungan VI Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 40 gram.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat, Rabu (16/11), mengatakan, penangkapan terhadap Fajar ini dilakukan Selasa (15/11) sekitar pukul 22.30 WIB, saat berada di Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Fajar ini sebanyak 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.40 gam, lima bungkus plastik klip bening kosong,,satu skop dan satu alat hisap yang terbuat dari pipet plastik hisap berupa bong.
Sebelumnya tim opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Saat itu tersangka ini sedang berada di dalam gubuk kosong lalu ditangkap dan digeledah dan ditemukan berbagai barang bukti lainnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (Louis)
