>
Berita  

Bapak Kapolri,Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan Dan Bapak Kasat Reskrim Medan Saya Wasu dewan Meminta Agar Laporan Saya Terkait Diduga Pemalsuan Surat Ahli Waris Saya Dibuka Kembali Pada Tahun 2016 Yang lalu

Medan,KINCIRNEWS.com

Wasu Dewan bersama Istri didampingi PH mengadakan Konfrensi Pers bertempat di Noma Kafe All day & Night jalan T.Amir Hamzah no 76 Helvetia kota Medan. Senin 14/11/2022

Saat Konfrensi pers Wasu Dewan, ST dan Istri, warga jalan Gaharu G.Parmin no 28 Medan menjelaskan kepada media kronologi sebelum viral.

Awal mulanya Wasu Dewan Melaporkan 4 orang terkait dugaan Pemalsuan data Otentik pada tanggal 12 Juli 2016.

Surat keterangan ahli waris yang diduga telah di Palsukan oleh Kakak dan Adiknya pada tanggal 12 Juli 2016 yakni UU pidana pasal 262/263 diduga laporanya jalan di tempat diduga ada oknum nakal didalamnya.

Hal ini disampaikan Wasu Dewan didampingi PH-nya dengan data yang dimiliki Wasu Dewan Meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan membuka dengan transparan Kasus Pemalsuan surat ahli waris (pemalsuan data otentik pada 12 Juli 2016).

Wasu Dewan mengatakan,”Setelah saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan data otentik, penyidik meminta keterangan dari saksi, benar apa tidak saya anak kandung dari orang tua bernama Rama Sami dan Manur Mani.

Kemudian keluarlah surat dari kelurahan penyelidikan dari Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah menerangkan bahwa surat ahli waris tersebut tidak terdaftar di kelurahan Gaharu yang di tuju kepada bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan, ucap Wasu Dewan.

“Saya sudah sempat bertemu dengan bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2016 untu meminta penjelasan kasus yang laporannya pada 12 Juli 2016, namun tidak ada jawaban dari Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan,katanya

“Malahan di tahun 2018 dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H baru menjalankan gelar perkara terkait kasus Pemalsuan surat ahli waris yang saya laporkan pada tahun 2016 silam, tutur korban.

“Dua tahun kasus yang saya laporkan baru sekali dilakukan gelar, itu pun di tahun 2018, saya menduga laporan ini jalan ditempat (tidak di proses).

Selain itu Laporan yang saya buat seperti ada kejanggalan, masa isi laporan tersebut saya melaporkan ibu kandung saya, ada apa dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan di kepemimpinan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H.

” Saya melaporkan seluruh keluarga yang ikut menandatangani Surat Pernyataan Ahli waris Palsu termasuk seluruh keluarga kandung. Lebih aneh bin ajaib, saya mendapatkan hasil SP2hp tertanggal 31/10/2022 pada saat gelar pertama yang diadakan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sedangkan pengaduan Masyarat (Dumas) tanggal 2 Juli 2018 diruang wasidik saya mendapatkan gelar ke dua namun tidak mendapatkan SP2hp dari penyidik Polrestabes Medan dan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Januari 2019 di sat reskrim Polrestabes Medan saya tidak mengikuti gelar perkara dan tidak mendapatkan SP2hp, kenapa tiba-tiba di SP3 kan.

Setelah itu laporan saya pun di pakumkan (tidak di jalankan) dan saya tidak tahu menahu karena tidak memakai jasa pengacara atupun PH.

Karena saya tidak memiliki uang untuk ke Pengacara, hanya datang dan menanyakan kepada si penyidik di tahun 2018 – 2019 namun tak pernah saya ketemu dengan penyidik.

Kemudian di bulan 6 tahun 2022 saya meminta kepada Lurah Gaharu Bapak Fauzi untuk dimediasi di kantor lurah mintak ketemu keluarga (merangkul) gimana agar masalah ini dapat terselesaikan dengan cara musyawarah, tapi pihak keluarga mengatakan kepada pak lurah bahwasannya laporan si Wasu dewan sudah di SP3 kan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan berinisial KG.

Mendengar laporan saya telah di SP3 kan, sontak saya keberatan dan menghubungi penyidik berinisial KG menanyakan tentang SP3 yang di keluarkannyan, penyidik menjawab ya sudah di keluarkan SP3 nya lalu menutup telpon saya. Saya heran kenapa LP saya di SP3 kan, sementara yang saya laporkan 4 orang, ucap korban.

“Dari 4 orang yang saya laporkan 2 telah meninggal dunia dan ada 2 orang lagi masih hidup kenapa laporkan saya di SP3 kan penyidik tanpa saya ketahui.

Kemudian saya mengadukan hal tersebut ke Propam Polrestabes Medan, Propam menyuruh saya membuat surat tertulis. Surat tersebut saya buat dan saya tujukan teruntuk Kapolrestabes Medan tanggal 15 Juli 2022 untuk surat yang pertama, karena surat pertama tidak di respon dengan baik hanya ada nomor, tapi tidak ada tanggapan, Selanjutnya saya buat lagi untuk surat yang ke dua tanggal 1 Agustus 2022 , surat masuk hanya diberikan nomor lagi tapi tidak juga direspon dengan baik, ucap Wasu.

Merasa di bola-bola, saya di temani istri datang ke Polrestabes Medan menanyakan langsung kepada penyidik, namun penyidik buang badan.

“Saya sempat datang ke Propam Polda sumut untuk menanyakan tentang SP3 yang tidak sesuai dengan SOP. Namun mereka menyarankan untuk datang ke ruangan wasidik untuk menanyakan tentang SP3 tersebut dan sekalian say menanyakan hasil Gelar tanggal 2 juli tahun 2018, kata petugas yang berada di ruang wasidik

Kecewa saya dengan pelayanan Polrestabes Medan, saya pun berniat memviralkan si penyidik agar laporan saya dapat di respon dan di proses dengan baik dan benar.

Setelah video viral, saya di Panggil oleh Paminal Polda Sumut ,dan dimintai keterangan dari saya tentang video viral tersebut.

Saya memohon kepada Polda Sumatera Utara agar laporan Pemalsuan surat ahli waris dapat segera di buka kembali dan di gelar kembali karena SP3 nya tidak sesuai dengan laporan saya.

Kepada Bapak Kapolda Sumut saya mau transparansi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menggelar kembali laporan saya ini yang sudah terzolimi.

Saya memohon kepada Bapak Kapolri jenderal tertinggi di Mabes Polri, Kapolda Sumut orang no 1 di Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat membuka dengan Transparan Kasus Pemalsuan surat ahli Waris serta Oknum yang diduga melakukan Pungli dapat di Proses dan akun Facebook yang memposting pencemaran nama baik saya dapat segera di Proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia Sumatera Utara, harap Wasu Dewan.

” Sekali lagi saya memohon Laporan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris pada 12 Juli 2016 UU pidana pasal 262 / 263 dapat di buka kembali oleh Pihak Kepolisian Polda Sumut Polrestabes Medan.(Louis)

Medan,KincirNews.com

Wasu Dewan bersama Istri didampingi PH mengadakan Konfrensi Pers bertempat di Noma Kafe All day & Night jalan T.Amir Hamzah no 76 Helvetia kota Medan. Senin 14/11/2022

Saat Konfrensi pers Wasu Dewan, ST dan Istri, warga jalan Gaharu G.Parmin no 28 Medan menjelaskan kepada media kronologi sebelum viral.

Awal mulanya Wasu Dewan Melaporkan 4 orang terkait dugaan Pemalsuan data Otentik pada tanggal 12 Juli 2016.

Surat keterangan ahli waris yang diduga telah di Palsukan oleh Kakak dan Adiknya pada tanggal 12 Juli 2016 yakni UU pidana pasal 262/263 diduga laporanya jalan di tempat diduga ada oknum nakal didalamnya.

Hal ini disampaikan Wasu Dewan didampingi PH-nya dengan data yang dimiliki Wasu Dewan Meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes Medan membuka dengan transparan Kasus Pemalsuan surat ahli waris (pemalsuan data otentik pada 12 Juli 2016).

Wasu Dewan mengatakan,”Setelah saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan data otentik, penyidik meminta keterangan dari saksi, benar apa tidak saya anak kandung dari orang tua bernama Rama Sami dan Manur Mani.

Kemudian keluarlah surat dari kelurahan penyelidikan dari Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah menerangkan bahwa surat ahli waris tersebut tidak terdaftar di kelurahan Gaharu yang di tuju kepada bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan, ucap Wasu Dewan.

“Saya sudah sempat bertemu dengan bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2016 untu meminta penjelasan kasus yang laporannya pada 12 Juli 2016, namun tidak ada jawaban dari Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan,katanya

“Malahan di tahun 2018 dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H baru menjalankan gelar perkara terkait kasus Pemalsuan surat ahli waris yang saya laporkan pada tahun 2016 silam, tutur korban.

“Dua tahun kasus yang saya laporkan baru sekali dilakukan gelar, itu pun di tahun 2018, saya menduga laporan ini jalan ditempat (tidak di proses).

Selain itu Laporan yang saya buat seperti ada kejanggalan, masa isi laporan tersebut saya melaporkan ibu kandung saya, ada apa dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan di kepemimpinan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H.

” Saya melaporkan seluruh keluarga yang ikut menandatangani Surat Pernyataan Ahli waris Palsu termasuk seluruh keluarga kandung. Lebih aneh bin ajaib, saya mendapatkan hasil SP2hp tertanggal 31/10/2022 pada saat gelar pertama yang diadakan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sedangkan pengaduan Masyarat (Dumas) tanggal 2 Juli 2018 diruang wasidik saya mendapatkan gelar ke dua namun tidak mendapatkan SP2hp dari penyidik Polrestabes Medan dan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Januari 2019 di sat reskrim Polrestabes Medan saya tidak mengikuti gelar perkara dan tidak mendapatkan SP2hp, kenapa tiba-tiba di SP3 kan.

Setelah itu laporan saya pun di pakumkan (tidak di jalankan) dan saya tidak tahu menahu karena tidak memakai jasa pengacara atupun PH.

Karena saya tidak memiliki uang untuk ke Pengacara, hanya datang dan menanyakan kepada si penyidik di tahun 2018 – 2019 namun tak pernah saya ketemu dengan penyidik.

Kemudian di bulan 6 tahun 2022 saya meminta kepada Lurah Gaharu Bapak Fauzi untuk dimediasi di kantor lurah mintak ketemu keluarga (merangkul) gimana agar masalah ini dapat terselesaikan dengan cara musyawarah, tapi pihak keluarga mengatakan kepada pak lurah bahwasannya laporan si Wasu dewan sudah di SP3 kan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan berinisial KG.

Mendengar laporan saya telah di SP3 kan, sontak saya keberatan dan menghubungi penyidik berinisial KG menanyakan tentang SP3 yang di keluarkannyan, penyidik menjawab ya sudah di keluarkan SP3 nya lalu menutup telpon saya. Saya heran kenapa LP saya di SP3 kan, sementara yang saya laporkan 4 orang, ucap korban.

“Dari 4 orang yang saya laporkan 2 telah meninggal dunia dan ada 2 orang lagi masih hidup kenapa laporkan saya di SP3 kan penyidik tanpa saya ketahui.

Kemudian saya mengadukan hal tersebut ke Propam Polrestabes Medan, Propam menyuruh saya membuat surat tertulis. Surat tersebut saya buat dan saya tujukan teruntuk Kapolrestabes Medan tanggal 15 Juli 2022 untuk surat yang pertama, karena surat pertama tidak di respon dengan baik hanya ada nomor, tapi tidak ada tanggapan, Selanjutnya saya buat lagi untuk surat yang ke dua tanggal 1 Agustus 2022 , surat masuk hanya diberikan nomor lagi tapi tidak juga direspon dengan baik, ucap Wasu.

Merasa di bola-bola, saya di temani istri datang ke Polrestabes Medan menanyakan langsung kepada penyidik, namun penyidik buang badan.

“Saya sempat datang ke Propam Polda sumut untuk menanyakan tentang SP3 yang tidak sesuai dengan SOP. Namun mereka menyarankan untuk datang ke ruangan wasidik untuk menanyakan tentang SP3 tersebut dan sekalian say menanyakan hasil Gelar tanggal 2 juli tahun 2018, kata petugas yang berada di ruang wasidik

Kecewa saya dengan pelayanan Polrestabes Medan, saya pun berniat memviralkan si penyidik agar laporan saya dapat di respon dan di proses dengan baik dan benar.

Setelah video viral, saya di Panggil oleh Paminal Polda Sumut ,dan dimintai keterangan dari saya tentang video viral tersebut.

Saya memohon kepada Polda Sumatera Utara agar laporan Pemalsuan surat ahli waris dapat segera di buka kembali dan di gelar kembali karena SP3 nya tidak sesuai dengan laporan saya.

Kepada Bapak Kapolda Sumut saya mau transparansi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menggelar kembali laporan saya ini yang sudah terzolimi.

Saya memohon kepada Bapak Kapolri jenderal tertinggi di Mabes Polri, Kapolda Sumut orang no 1 di Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat membuka dengan Transparan Kasus Pemalsuan surat ahli Waris serta Oknum yang diduga melakukan Pungli dapat di Proses dan akun Facebook yang memposting pencemaran nama baik saya dapat segera di Proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia Sumatera Utara, harap Wasu Dewan.

” Sekali lagi saya memohon Laporan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris pada 12 Juli 2016 UU pidana pasal 262 / 263 dapat di buka kembali oleh Pihak Kepolisian Polda Sumut Polrestabes Medan.(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page