>
Berita  

Wow! Polsek Pancur Batu Berhasil Menangkap 4 Tersangka Perusakan dan Pengancaman

KINCIRNEWS, Pancur Batu (SUMUT) | Kapolsek Pancurbatu AKP Noorman Hasudungan Sihite,SIK, MIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Ikhwan Nasution, SH,MH dan lainnya memperlihatkan para tersangka serta barang bukti kepada wartawan usai konferensi pers di halaman Mapolsek Pancurbatu, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, petugas menerima laporan dari korban atas nama Abdul Kadir Lubis (61) selaku mandor PT Medan Distribusindo Raya/Wings Food pada 26 Oktober terkait kasus pengancaman yang dialaminya. Dalam laporannya itu, korban mengatakan, pada Rabu (21/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, korban bersama dengan rekan kerjanya sesama pekerja di PT Medan Distribusindo Raya/Wings Food melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya.

sekira pukul 10.00 WIB, keempat tersangka mendatangi PT Wings Food, Jalan Jamin Ginting, Desa Namoriam, mengancam akan membunuh korban dan saksi apabila tidak memberikan uang jaga malam sebesar Rp 600.000,-.

Uang jaga malam tersebut sebenarnya adalah uang pemuda setempat/preman, karena diantara korban dan tersangka maupun dengan pihak perusahaan PT Medan Distribusindo Raya/Wings Food, sama sekali tidak ada hubungan kerja.

Posisi korban pada saat itu sedang duduk di atas besi karena korban tidak mau ditarik tangannya dan masih duduk, tersangka kembali marah-marah dan mengusir korban dan anggota korban.

Kemudian tersangka HNG menyuruh saksi Hulu minta uang itu kepada korban.

Karena merasa terancam korban mengeluarkan uang yang hanya Rp200.000 dari dalam dompetnya dan meminjam uang saksi Hulu sebanyak Rp 400.000,-.

Kemudian korban menyuruh saksi Hulu untuk memberikan uang sebanyak Rp 600.000 kepada tersangka HNG. Usai mendapatkan uang tersebut, para tersangka langsung pergi.

Kemudian beberapa hari kemudian, empat tersangka melakukan pengerusakan terhadap barang dengan cara menyiramkan oli bekas/oli kotor terhadap dinding kantor gudang arsip milik PT Medan Distribusindo Raya di Jalan Jamin Ginting, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu.

Aksi pengerusakan itu diketahui Christiani Yonatan Wijaya selaku Manager di PT Wings Food, pada 25 Oktober sekira pukul 06.00 WIB. Keempat tersangka yang sama juga yakni HNG, TS, BS dan TS.

Keempat tersangka pelaku sebelumnya merupakan penjaga malam di areal PT Medan Distribusindo Raya tersebut.

Namun ada kebijakan dari pihak pemborong dan perusahaan yang tidak lagi memakai jasa penjaga malam dan digantikan dengan Satpam, sehingga para tersangka merasa tidak senang dan kemudian membalaskan kekecewaannya dengan menyiramkan oli bekas/oli kotor sekitar 8 liter ke dinding kantor tersebut dan melempari batu ke Pos Satpam.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

Dari sekitar lokasi ditemukan barang bukti, dua jiregen sedang berisikan sisa oli kotor atau oli bekas, tiga botol aqua besar berisikan sisa oli kotor, tiga buah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa.

Siang harinya, Christian Yonatan membuat laporan ke Polsek Pancurbatu menindak lanjuti laporan tersebut, Reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan, sekaligus melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan rekannya.

Kapolsek Pancurbatu AKP Noorman Hasudungan Sihite, SIK, MIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ikhwan Nasution SH MH mengatakan para tersangka ditangkap terkait kasus pengancaman dan pengerusakan.

“Untuk kasus pengancaman, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk kasus pengerusakan diancam dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujarnya. (Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page