>
Berita  

Kost – Kost Ternyata Tempat Transaksi Shabu

KINCIRNEWS, Binjai | Tidak harus di tempat terpencil, ditengah keramaian kota pun para pelaku peredaran gelap narkoba berani melakukan transaksi,

Seperti yang dilakukan oleh empat orang laki-laki dengan inisial YRG (16), inisial S (20) warga jalan Danau Lau Tawar Lk. V Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, RK, (27) warga jalan Kapling Baru blok B No. 35 Batam, dan inisial MH (27) warga jalan Gunung Kerinci Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, mereka harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah melakukan transaksi jual narkoba jenis shabu,

Keempat terduga tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB. dengan mengamankan barang bukti berupa 1 paket di duga sabu : 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor,

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Petugas unit 2 satuan res narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tkp sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi tkp untuk melakukan undercover buy yg sebelumnya telah menghubungi terduga (YRG), petugas yg menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S berkata kepada petugas yg menyamar : “masuk kedalam kos aja bang karena ada polisi didepan”. Kemudian petugas yg menyamar dan kedua terduga masuk kedalam kos, selanjutnya terduga YRG memberikan 1 paket diduga sabu kepada petugas yg menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga shabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yg berada di sebuah gubuk didepan kost-kost an tersebut. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yg sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannyadan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page