>
Berita  

Kepala Sekolah di Sergai Sumut Bantah Tuduhan Perempuan Yang Mengaku Selingkuhannya : Tidak Kenal Saya

KINCIRNEWS, Medan | Salah seorang kepala sekolah dengan inisial S di Serdang Bedagai memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dengan pengakuan seorang wanita inisial RA yang mengaku selingkuhannya.

Dan berita itu perselingkuhan itu pun dimuat di 2 media online yang menerangkan kalau seakan akan telah terjadi perselingkuhan antara kepala Sekolah S yang bersratus Aparatur Sipil Negara dengan wanita berinisial RA.

RA sendiri pada akun media sosialnya membuat pernyataan perselingkuhan itu sekitar tahun 2020 lalu. Ada juga vidio permintaan maaf RA kepada Kepala Sekolah S melalui vidio yang diunggahnya di media sisial tiktok. Belakangan vidio di tiktok itu ternyata belum di hapus oleh wanita berisial RA hingga ada pihak yang mencoba memeras oknum kepala Sekolah inisial S tersebut.

Atas pemberitaan dan vidio yang beredar di internet itu, Sang Kepala Sekolah inisial S didampingi 2 orang pengacaranya Ardiansyah,SH,MH, dan Muhardi,SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum AMAR ASSOSIATES yang beralamat di jalan Kuali Gang Saurdot NO.2A, Kelurahan Seiputih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara pada minggu 22 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.

S menjelaskan kalau dirinya tidak mengenal wanita berinial RA yang mengaku-ngaku selingkuhannya. S pun membantah segala pengakuan RA yang beredar di internet tersebut.

S sendiri memberikan penjelasan kalau dirinya juga tidak pernah bertemu dengan wanita RA itu sebelumnya. Namun dirinya sering didatangi oleh oknum diduga wartawan dan LSM mempertanyakan pengakuan RA, bahkan S mengaku dimintai uang oleh oknum tersebut namun tidak pernah diberikan S.

Sementara, Dua Kuasa Hukumnya Ardiansyah,SH,MH, dan Muhardi,SH memastikan akan memberikan hak jawab kepada media online yang mempublikasikan berita tersebut karena sudah merugikan kliennya.
Berikut poin penting Bantahan dari Dua Kuasa Hukum Kepala Sekolah inisial S :

  1. Terkait dengan pengakuan RA, bahwa Pengakuan tidak bisa dijadikan sebagai kekuatan hukum, itu hanya bisa dibuktikan kalau sudah penyelidikan.
  2. Kemudian ada namanya perselinghukan itu bisa dibuktikan kalau sudah ada namanya penyeledikan
  3. Kemudian asas hukum kita mengenal asas praduga tak bersalah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan di pasal 8 ayat (1) Setiap orang yang disangka, ditangkap dan ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Jadi segala tuduhan yang diberikan kepada klien kami itu kami anggap tidak benar dan klien kami sudah memberikan klrarifikasi bahwa beliau tidak mengenal RA.
  5. Kami akan menempuh langkah hukum dengan memberikan hak jawab klien kami kepada media yang menerbitkan berita tersebut.

Ardiansyah, SH,MH menjelaskan kalau RA sudah meminta maaf atas viralnya vidio pengakuan RA di media sosial itu pada tahun 2021 lalu di Polres Serdang Bedagai. RA juga membuat permintaan maaf tertulis karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait perselingkuhannya dengan salah seorang pejabat kepala Sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara hingga nama baik kliennya buruk.

Kepala sekolah inisial S pun menyesalkan perbuatan wanita RA itu karena menyebarkan informasi yang tidak benar. S juga sering didatangi oknum-oknum yang mengaku dari wartawan dan LSM meminta uang kepadanya hingga jutaan rupiah namun tidak pernah diberikan.

S sendiri menjelaskan kalau RA pernah datang ke Sekolahnya namun dia tidak mengenal dan yang kenal dengan RA disebut R adalah anggotanya di sekolah dia berdinas.
“Saya tidak kenal dengan RA itu, yang kenal anggota saya, memang dia pernah datang ke sekolah saya untuk berjumpa dengan saya, tapi tak kukira kedatangannya kesekolah niatnya gak baik” kata S saat menjawab pertanyaan wartawan.

Hal itu juga yang disesalkan oleh Pengacara S dimana vidio pengakuannya di akun media sosial itu belum dihapus sehingga masih bisa diakses oleh publik dan menimpulkan permasalahan bagi S.

Ardiansyah juga akan menempuh upaya hukum jika dalam beberapa hari kedepan vidio itu belum juga di hapus maka pihaknya akan melaporkan pengunggah vidio itu ke polisi.

“Kami tunggu beberapa hari kedepan, jika vidio itu belum juga dihapus maka kami sebagai kuasa hukumnya akan melaporkan RA ke polisi, kami anggap itu pencemaran nama baik klien kami” tegas Ardiansyah,SH,MH selaku kuasa hukum S.

(A**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page