Medan – Gelar Perkara mengenai pengerusakan tembok Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) atau biasa disebut Gereja IRC telah selesai. Gelar perkara digelar berdasarkan penindaklanjutan laporan pengaduan dari Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung terhadap Guntur Marbun. Gelar perkara dilakukan pada 20 Januari 2022 di Polda Sumatera Utara.
“Baru saja dilakukan gelar perkara di Poldasu. Pihak Gereja dan Guntur Marbun pun hadir dalam gelar perkara ini,” ujar Samuel Marpaung.
Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa gelar perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihak jemaat Gereja IRC turut hadir mendampingi Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung.
“Gelar perkara berlangsung sukses dan sesuai aturan. Pihak jemaat Gereja IRC pun turut mendampingi Pdt. Asaf Marpaung ke Poldasu,” ucapnya.
Selain itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah memberikan alat bukti kepada pihak kepolisian.
“Pendeta Asaf telah menunjukkan semua alat bukti kepada pihak kepolisian. Pendeta Asaf telah menyerahkan bukti-bukti tentang gereja adalah kepunyaan atau aset dari jemaat bukan seperti yang dikatakannya bahwasanya isterinya Melva Siregar memiliki hak atas tanah pribadi tembok Gereja yang dirusak.
Dan Guntur Marbun kita lihat tampak berkeringat. Mudah-mudahan Guntur Marbun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Samuel Marpaung.
Lulusan dari Universitas Pelita Harapan Kota Medan ini juga menyampaikan pesan khusus kepada Guntur Marbun.
“Kami GM BKAG sampaikan secara khusus ke Guntur Marbun bahwa tetap semangat dalam menghormati proses hukum yang berlaku karena kami takkan gentar menghadapi anda,” jelas Samuel Marpaung.
(louis)