>
Berita  

Diduga Gunakan Surat Perjanjian Palsu untuk Gugatan Perdata, Advokat Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN || Dugaan pemalsuan surat perjanjian untuk kepentingan gugatan perdata dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Seorang advokat bernama Lelim Ginting dilaporkan oleh kliennya sendiri, Charles Bronson Surbakti atas dugaan penggunaan surat perjanjian palsu dalam perkara perdata sengketa tanah.

Laporan tersebut dibuat pada 26 April 2026 sekitar pukul 14.29 WIB di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.

Charles mengaku mengapresiasi pelayanan yang diberikan petugas kepolisian saat dirinya membuat laporan di kantor SPKT maupun Ditreskrimum Polda Sumut.

“Saya sangat berterima kasih atas pelayanan dan pendampingan dari bapak-bapak polisi di SPKT dan Ditreskrimum Polda Sumut. Pelayanannya sangat baik dan ramah serta meminta bukti-bukti dan petunjuk dari saya sebagai pelapor,” ujar Charles kepada wartawan.

Dalam laporannya, Charles menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan surat perjanjian tertanggal 16 Mei 2023 yang diduga digunakan dalam gugatan perdata terkait honorarium jasa pengacara pada perkara sengketa tanah.

Charles mengaku mengetahui dugaan penggunaan surat palsu tersebut setelah membaca putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 640/PDT/2024/PT MDN tanggal 10 Desember 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp tertanggal 7 Oktober 2024.

Menurut Charles, isi surat perjanjian tersebut menyebutkan bahwa terlapor akan memperoleh hak atas sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan sebenarnya hanya seluas 1.000 meter persegi.

Charles juga mengaku penandatanganan surat tersebut dilakukan secara terburu-buru saat proses persidangan berlangsung.

“Dia menyuruh saya cepat tanda tangan tanpa membaca isi surat terlebih dahulu. Katanya itu untuk bukti gugatan di persidangan,” ungkap Charles.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lelim Ginting terkait laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page