>
Berita  

Kasus Kekerasan di Graha Jermal Memanas, Aktivis dan Kepling Disorot

Screenshot

MEDAN,KINCIRnews.com || Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang aktivis berinisial AC Lubis dan Kepala Lingkungan berinisial KR di Kota Medan menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kasus ini mencuat setelah korban, Abdul Rouf dan Rahmadi, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Area dan Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat kedua korban sedang mencari umpan pancing di sekitar lokasi. Mereka kemudian dihentikan oleh seorang sekuriti. Tidak lama berselang, AC Lubis diduga datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap salah satu korban.

Situasi disebut semakin memanas ketika Kepala Lingkungan KR diduga turut terlibat. Ia bahkan disebut melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan, serta diduga menusuk bagian kepala korban menggunakan pulpen.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk diseret dan diperlakukan secara kasar tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan tindakan tersebut dinilai mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Secara hukum, para terduga pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, dugaan perampasan kemerdekaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia berpotensi memperberat jerat hukum.

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai tindakan para terduga pelaku sebagai bentuk “main hakim sendiri” yang tidak dapat dibenarkan.

“Ini tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya aktivis dan kepala lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap AC Lubis yang hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi pada 13 April 2026, membenarkan bahwa AC Lubis belum memenuhi panggilan penyelidikan tanpa keterangan yang jelas.

Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi berkas dan alat bukti guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini.

“Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page