>
Berita  

Pengakuan Mengejutkan di PN Binjai: Oknum Polisi Diduga Perintahkan Penjualan Sabu Barang Bukti


BINJAI — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Terdakwa Aipda Erina Sitapura, yang juga merupakan oknum polisi yang telah dipecat, mengaku menerima perintah dari atasannya untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari barang bukti tangkapan.


Pengakuan tersebut disampaikan Erina saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Fadel Pardamean. Dalam sidang itu, Erina menyebut perintah berasal dari seorang perwira di Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN, berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).


“Perintah Pak J biar ada uang operasional. Saya siap perintah karena tertekan atas perintah JN,” ujar Erina di persidangan.


Menurut Erina, JN tidak hanya memberi perintah, tetapi juga berperan sebagai perancang penjualan sabu seberat satu kilogram tersebut. Ia menyebut sabu itu dibeli dengan harga Rp260 juta dan kemudian dijual kembali seharga Rp320 juta.


Keuntungan sebesar Rp60 juta dari transaksi tersebut, lanjut Erina, rencananya dibagi rata kepada empat orang, yakni Brigadir AH, Ipda JN, dirinya sendiri, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli. Masing-masing disebut akan menerima Rp15 juta.


Pengakuan ini menambah sorotan serius terhadap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika. Hingga sidang berlangsung, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan terdakwa tersebut.


Majelis hakim menegaskan akan mencermati keterangan terdakwa dan alat bukti lain yang terungkap di persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum. Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page