>
Berita  

UKW PWI Sumut 2026,Wartawan Kompeten Harus Integritas Jadi Tantangan

MEDAN,KINCIRnews.com — Sebanyak 27 dari 29 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara dinyatakan kompeten.

Sementara itu, dua peserta lainnya dinyatakan belum kompeten dalam pelaksanaan UKW yang
berlangsung di Hotel Emerald Garden, Medan.

Kegiatan UKW tersebut resmi ditutup pada Jumat (9/10/2026) oleh Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis M.A. Basyari.

Semula, jumlah peserta yang direncanakan mengikuti UKW sebanyak 30 orang. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 29 orang setelah satu peserta dinyatakan gugur sehingga tidak dapat mengikuti ujian.

Berdasarkan jenjang kompetensi, UKW kali ini terdiri atas satu kelas utama yang diikuti enam peserta, dua kelas madya, dan dua kelas muda.

Pelaksanaan UKW PWI Sumatera Utara ini merupakan penyelenggaraan ke-74 di Sumatera Utara sejak 2012.

Sementara secara nasional, PWI telah menyelenggarakan UKW sebanyak 674 kali.
“Capaian ini bukan semata-mata karena kehebatan organisasi, melainkan juga didukung oleh jangkauan PWI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Nurcholis M.A. Basyari dalam sambutannya saat menutup kegiatan.

Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, jumlah wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW PWI mencapai 21.150 orang, yang mencakup jenjang muda, madya, dan utama.

Wartawan Kompeten Harus Membuktikan Profesionalisme
Dalam pesannya kepada para peserta yang dinyatakan kompeten, Nurcholis mengingatkan agar predikat tersebut tidak membuat wartawan menjadi sombong. Sebaliknya, kelulusan UKW harus menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas kerja jurnalistik.

“Kalau Anda sudah dinyatakan kompeten, buktikan di lapangan. Jangan sampai tidak terbukti di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, kompetensi wartawan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelulusan ujian. Kompetensi tersebut juga harus tercermin dalam perilaku, profesionalisme, integritas, serta kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.

Wartawan yang kompeten diharapkan mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, serta senantiasa mengedepankan kepentingan publik.

Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik Jadi Keharusan
Selain menekankan profesionalisme, Nurcholis juga mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik dapat menimbulkan konsekuensi serius, terlebih apabila dilakukan secara berulang. Oleh karena itu, setiap wartawan harus menjaga kehormatan profesi serta menjadikan etika jurnalistik sebagai pedoman utama dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, Dewan Pers dapat mempertimbangkan rekomendasi penurunan jenjang kompetensi atau pencabutan status kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan UKW ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk mengukur kemampuan wartawan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, wartawan yang telah dinyatakan kompeten diharapkan mampu membuktikan kualitasnya melalui karya jurnalistik yang memenuhi standar profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Irena sinaga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page