SUMUT || KINCIRnews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menjawab teka teki status penahanan Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dhody Thahir.
Dalam Konferensi Pers (Konpres), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, bahwa legislator tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Dhody ditahan atas laporan Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rapi Ray Putratama, perusahaan yang mengembangkan perumahan subsidi di Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
“Di mana korban melaporkan bahwa telah terjadi pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kamis (24/9) sore.
Cornelis menjelaskan kronologinya, Dhody melalui pengacaranya membuat empat pucuk surat yang mengklaim lahan seluas 15 hektar yang di atasnya telah dibangun perumahan oleh PT Rapi Ray Putratama adalah milik mereka.
“Dasar yang digunakan Dhody, yaitu Surat Rencana Pembelian/Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lama yang diklaim telah diperkuat melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di mahkamah agung,” jelasnya.
Sebanyak tiga surat klaim tersebut, lanjutnya, ditujukan kepada kantor Bank plat merah. Sementara satu surat lainnya dikirimkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.
“Akibat dari empat pucuk surat ini dikirimkan ke tiga bank dan satu kantor pertanahan tersebut, pihak perusahaan pelapor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Kemudian, sertifikat si pelapor berakibat diblokir oleh pihak BPN. Dua hal inilah yang menjadi kerugian nyata bagi pelapor,” imbuhnya.
Merasa dirugikan, lanjutnya, Gazali melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan resmi di Polda Sumatera Utara pada 11 April 2023. Subdit II/Harda-Bangtah (Harta Benda – Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum yang menangani kasus ini akhirnya resmi menahan Dhody pada September 2026.
“Penyidik menyatakan, dasar penetapan tersangka didorong oleh fakta bahwa pelapor telah mengantongi sertifikat resmi. Keabsahan dokumen tersebut pun sudah diverifikasi ke BPN dan dinyatakan aktif hingga sekarang, di mana sertifikat merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang sah di mata hukum pertanahan,” tandasny
Penulis : IREN SINAGA

















