Deli Serdang (Tanjung Morawa) — Praktik kecurangan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali meresahkan masyarakat.
Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ilegal beroperasi secara bebas di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah mobil pengangkut atau mobil langsir tabung gas 3 kg tampak leluasa keluar-masuk dan bongkar muat di dalam gudang ilegal tersebut.
Praktik ilegal ini terbilang sangat nekat dan terang-terangan. Pasalnya, lokasi gudang pengoplosan tersebut berjarak hanya sekitar 500 meter saja dari Kantor Desa Tanjung Morawa B.
Keberadaan aktivitas pengoplosan yang diduga milik seorang pria berinisial atau yang akrab disapa “Sianturi” ini memicu keresahan mendalam di tengah warga sekitar.
Warga mengeluhkan dua ancaman utama dari operasional gudang tersebut:
Bahaya Kebakaran: Aktivitas pemindahan gas (pengoplosan) dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di area pemukiman padat dan terbuka sangat rentan memicu ledakan serta kebakaran hebat yang mengancam keselamatan jiwa warga.
Kelangkaan Gas Subsidi: Praktik penyalahgunaan ini dikhawatirkan turut memicu kelangkaan gas elpiji 3 kg di pasaran, sehingga masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang berhak justru kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Pertamina dan Disperindag, segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup gudang ilegal tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih luas.
















