Medan,KINCIRnews.com || Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung pada periode 30 Maret hingga 5 April 2026, termasuk layanan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Medan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @polrestabes.medan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu diketahui, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses pengurusan harus dilakukan dari awal di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan
Berikut pembagian lokasi layanan SIM Keliling selama periode 30 Maret – 5 April 2026:
- SIMLING I
Lokasi: Komplek MMTC
Khusus Sabtu: Depan CIMB Niaga & Lapangan Merdeka - SIMLING II
Lokasi: Depan CIMB Niaga Lapangan & Lapangan Merdeka - SIMLING III
Lokasi: Komplek Asia Mega Mas
Khusus Sabtu: Plaza Medan Fair - SIMLING IV
Lokasi: Mall Pelayanan Publik - SIMLING V
Lokasi: Carrefour Padang Bulan
Khusus Minggu: Lapangan Merdeka
Jam Operasional: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan SIM yang masih berlaku
- Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas yang Tersedia
Di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan, seperti:
- Layanan tes kesehatan
- Layanan tes psikologi
Kedua layanan ini disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepolisian, sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis di satu lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Perlu diperhatikan, biaya di atas belum termasuk:
Tes kesehatan: sekitar Rp75.000
Tes psikologi: sekitar Rp100.000
Biaya tambahan tersebut bisa berbeda tergantung lokasi layanan.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis agar bisa memanfaatkan layanan ini. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
( RP )













