Belawan | Medan Utara — Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diduga semakin marak di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, khususnya di Jalan Seruwe, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung lama ini diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, Senin (9/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu gudang penampungan solar ilegal yang diduga milik UR alias Ucok Regar telah beroperasi hampir 10 tahun tanpa penindakan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga menerima aliran dana sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah “kebal hukum”.
Seorang warga setempat berinisial D (±50 tahun) yang telah lama bermukim di kawasan tersebut mengungkapkan kepada awak media bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi.
“Gudang itu sudah hampir sepuluh tahunan beroperasi, pak. Pernah ditutup, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Setahu kami ada oknum berinisial Y dan seorang wartawati berinisial JW yang disebut-sebut sebagai kaki tangan. Saya orang lama di sini, dari dulu yang bersangkutan naik becak sampai sekarang mobilnya sudah berganti-ganti,” ujar warga tersebut.
Sumber juga menyebutkan adanya dugaan pemberian dana kepada sejumlah oknum wartawan di wilayah Medan Utara dengan nominal tertentu secara berkala, yang diduga bertujuan untuk mengamankan aktivitas gudang tersebut dari pemberitaan negatif.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari warga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Atas temuan ini, tim awak media berharap Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat, AKBP Pol. Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR, bersama Kasat Reskrim AKP Pol. Agus Purnomo, dapat segera turun tangan melakukan penindakan tegas, menutup total gudang BBM ilegal tersebut, serta mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat praktik BBM ilegal yang merugikan dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.













