Medan, KINCIRnews.com —Dugaan praktik perjudian batu goncang yang disebut berkedok permainan hiburan kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya melalui unggahan video TikTok yang dikutip dari pemberitaan PublikaPost.com.
Dalam video yang beredar, tampak sebuah lokasi permainan dengan aktivitas pengunjung cukup ramai.
Narasi dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat perjudian batu goncang yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Tak hanya itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa Kapolsek Medan Area, Kompol Ainul Yaqin, disebut belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan keberadaan lokasi perjudian tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Kalau memang benar itu judi, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/2/2026).
Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lokasi perjudian batu goncang tersebut.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.
Masyarakat pun kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kota Medan.













