KARO,KINCIRnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif klaim asuransi. Ironisnya, otak kejahatan tersebut diduga merupakan kakak kandung korban sendiri, dengan seorang eksekutor yang direkrut untuk menghabisi nyawa adiknya.
Korban, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tewas di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah, mengindikasikan adanya kekerasan brutal sebelum kematian.
Polisi lebih dulu menangkap LN, yang berperan sebagai eksekutor, di wilayah Labuhan Batu Selatan pada Kamis (22/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu. Dalam pemeriksaan intensif, LN mengakui perbuatannya dan menyebut TS (42), kakak kandung korban, sebagai perencana utama pembunuhan.
Penangkapan TS berlangsung dengan cara tak terduga. Ia diamankan penyidik di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026) saat datang mengurus surat keterangan kematian adiknya.
Polisi menduga dokumen tersebut akan digunakan untuk mengajukan klaim asuransi, yang menjadi motif utama pembunuhan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa TS mengatur pertemuan antara LN dan korban di wilayah Mardingding.
Korban kemudian diajak minum di sebuah kafe sebelum dibawa menggunakan mobil yang telah disiapkan. Dalam perjalanan, LN melakukan kekerasan berat hingga korban meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir jalan untuk mengaburkan jejak kejahatan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berpelat BK 1152 UZ yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menyebut pembunuhan tersebut sebagai tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi dan memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.













