>
Berita  

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor yang Beraksi di 23 TKP

Medan Sunggal | Kincirnews.com — Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RA (24) dan OP (19). Salah satu korbannya adalah seorang guru berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Tanjung Selamat, Sunggal, pada Maret 2025 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH serta Aipda Perdamenta Tarigan, saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/01/2026).

“Ada dua orang tersangka yang kami amankan. Salah satunya berinisial RA, yang merupakan pelaku spesialis curanmor. Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T,” ujar Kompol Yunus.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah dilakukan berulang kali dan tersebar di sedikitnya tiga kecamatan di Kota Medan dengan total 23 TKP.

“Di wilayah kita ada satu TKP. Di Polsek Medan Timur terdapat 17 laporan polisi yang telah mengarah ke tersangka dengan alat bukti lengkap. Sementara di Polsek Delitua ada 5 TKP. Mudah-mudahan seluruh kasus ini segera terungkap dan barang bukti dapat ditemukan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan dan proses hukum lanjutan.

“Tersangka RA sudah kami serahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan kasus-kasus yang dilakukannya di wilayah tersebut,” tegas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor warna biru doff, satu buah kunci letter T, dua mata kunci, satu jaket sweater warna abu-abu bergaris biru, serta satu celana jeans warna biru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP atau Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page