>
Berita  

TEGAS! Narapidana Kasus Korupsi Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan


MEDAN – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).


Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelaksanaan tugas negara.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menegakkan tata tertib secara konsisten dan profesional, sekaligus menepis berbagai isu yang sempat beredar di media massa dan media sosial. Tuduhan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar.


“Keputusan pemindahan ini sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban agar situasi di Rutan tetap aman dan kondusif,” tegas pihak Rutan Kelas I Medan.
Pemindahan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan secara tertib, optimal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada praktik perlakuan istimewa terhadap warga binaan di lingkungan Pemasyarakatan.


“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Seluruh jajaran bekerja berdasarkan aturan dan profesionalitas. Pimpinan rutan secara tegas menanamkan kedisiplinan serta menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yudi Suseno.


Ia menambahkan, langkah pemindahan narapidana kasus korupsi ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji besi.


“Pemindahan ini adalah peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam rutan,” tegasnya.


Yudi Suseno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran Pemasyarakatan untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.


(Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara / 22 Januari 2026)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page