>
Berita  

Enam Bulan Dijerat Kekacauan Administrasi, Lapas Pancur Batu–Lapas Raya Paksa Narapidana Sidang Ulang Tanpa Kepastian Hukum

Pancur Batu, Sumatera Utara — Kekacauan administrasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancur Batu dan Lapas Narkotika Kelas IIA Raya kembali menelanjangi rapuhnya tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia. Seorang narapidana disebut-sebut dipaksa menjalani sidang ulang setelah enam bulan mendekam di balik jeruji besi tanpa kepastian hukum, meski seluruh proses administrasi perkara dilaporkan telah rampung sejak awal masa penahanan.

Peristiwa ini bermula ketika narapidana tersebut ditempatkan di Lapas Pancur Batu untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenalin) selama dua minggu. Setelah masa pengenalan selesai, ia dipindahkan ke blok hunian sebagaimana prosedur internal lapas.

Selama masa penahanan, narapidana sempat meminta bantuan kepada salah satu pegawai lapas, berinisial Eben, untuk memastikan seluruh berkas perkaranya dikirim ke Lapas Narkotika Kelas IIA Raya di Pematang Siantar. Permintaan itu disebut telah dipenuhi. Tak lama berselang, pihak lapas menyampaikan bahwa semua dokumen administrasi telah dikirimkan secara lengkap.

Informasi tersebut juga disampaikan kepada keluarga narapidana melalui pegawai lapas lainnya, Tri, yang memastikan bahwa berkas telah diterima tanpa kendala oleh pihak Lapas Raya. Keyakinan itu membuat keluarga merasa tenang dan menunggu proses hukum selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, enam bulan kemudian, kenyataan pahit terungkap. Menjelang masa bebas, pihak keluarga yang kembali menanyakan kepastian hukum justru mendapat kabar mengejutkan dari Lapas Raya: narapidana tersebut harus menjalani sidang ulang.

Keluarga pun terperangah. Selama enam bulan penuh, tak ada pemberitahuan tentang kekurangan berkas, permasalahan hukum, ataupun ketidaksesuaian administrasi. Narapidana dibiarkan menjalani masa hukuman dalam ketidakpastian, tanpa kejelasan status hukum.

Ketika dikonfirmasi, pihak Lapas Raya berdalih bahwa berkas yang diterima dari Lapas Pancur Batu hanya berupa dokumen litmas (penelitian kemasyarakatan). Dokumen persidangan lain, menurut mereka, tidak pernah diterima. Dalih tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Lapas Pancur Batu yang menegaskan bahwa seluruh berkas telah dikirimkan lengkap sejak awal.

Merasa dipermainkan, keluarga kemudian mendatangi Lapas Pancur Batu untuk meminta penjelasan. Namun, jawaban yang diterima justru menambah luka: sidang yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pancur Batu diklaim tidak diakui oleh Lapas Raya.

Lebih ironis lagi, proses hukum yang telah dijalani narapidana disebut “dianggap main-main” oleh pihak Lapas Raya. Ungkapan tersebut menimbulkan kegelisahan dan kecurigaan akan adanya pelecehan terhadap proses hukum yang sah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme, akuntabilitas, dan koordinasi antar lembaga pemasyarakatan. Kekacauan administrasi semacam ini bukan sekadar persoalan berkas yang hilang atau salah kirim, melainkan mencerminkan pelanggaran nyata terhadap hak asasi narapidana untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Keluarga narapidana mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta instansi pengawas pemasyarakatan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai kelalaian, pembiaran, dan saling lempar tanggung jawab antar lembaga telah menjadikan warga binaan sebagai korban sistem yang amburadul dan tidak profesional.

“Ini bukan hanya soal berkas yang hilang, tapi soal masa depan seseorang yang dipertaruhkan oleh sistem yang semrawut,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi potret kelam wajah pemasyarakatan Indonesia. Ketika berkas perkara dapat raib tanpa jejak, sidang dapat dibatalkan sepihak, dan informasi krusial baru muncul setelah berbulan-bulan, maka yang dirusak bukan hanya prosedur hukum — tetapi juga sendi-sendi keadilan itu sendiri.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page