Medan, KINCIRNEWS.com — Sejarah lahirnya profesi guru di Indonesia berawal sejak masa pra-kolonial, ketika peran pendidik dijalankan oleh para pertapa dan tokoh masyarakat yang menyebarkan ilmu serta nilai-nilai kehidupan. Perkembangan profesi ini kemudian semakin pesat pada masa kolonial, ditandai dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912.
Puncak sejarah perjuangan guru Indonesia ditandai dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945, tak lama setelah proklamasi kemerdekaan. Sejak saat itu, tanggal tersebut resmi ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan pengabdian para pendidik di seluruh tanah air.
Tahun 2025 ini, peringatan Hari Guru Nasional mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat.” Tema ini menggambarkan semangat kebersamaan dan kolaborasi antara guru dan murid dalam proses pendidikan yang berlandaskan kasih sayang, dedikasi, serta semangat belajar untuk membangun bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Pimpinan Umum media online JATANRAS-NEWS.com dan KINCIRNEWS.com turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh guru di Indonesia.
“Semoga ilmu yang diajarkan oleh para guru memberikan dampak positif, menjadikan generasi bangsa yang cerdas dan berdedikasi tinggi,” ungkap Iren Sinaga, S.H., aktivis sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya, Selasa (25/11/2025).
Iren juga menegaskan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bisa kita bayangkan bila Republik Indonesia ini tidak memiliki guru, tentu masyarakat akan mengalami kebodohan seperti masa penjajahan dahulu. Karena itu, guru adalah tiang penopang kemajuan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iren berharap agar ke depan kualitas guru di seluruh wilayah Indonesia semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi.
“Guru yang berkualitas akan melahirkan generasi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara-negara maju di dunia,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Iren juga menyoroti dasar hukum profesi guru di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan perlindungan profesi guru.
“Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, kompetensi, kode etik, serta perlindungan hukum bagi para guru. Sedangkan dasar hukum sistem pendidikan nasional secara umum diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” pungkasnya.
Melalui momentum Hari Guru Nasional 2025 ini, semangat “Guru Hebat, Indonesia Kuat” diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh pendidik untuk terus berkarya dan berinovasi demi masa depan bangsa yang lebih gemilang.
(Tim)













