Medan (Area),KINCIRnews.com – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolsek Medan Area ketika Kapolsek Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM menyerahkan sepeda motor Yamaha N-Max BK 5709 AKM kepada pemiliknya, Rivaldo Sagala (23), korban perampokan di Jalan Panglima Denai, Medan Denai, Selasa (28/10/2025).
Kapolsek menyebut, pengembalian motor dalam status pinjam pakai ini adalah bentuk respon cepat dan empati kepolisian terhadap korban kejahatan jalanan.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan rasa aman dan keberlangsungan hidup korban. Kendaraan ini sangat penting bagi korban untuk bekerja,” ujar Kompol Dwi Himawan.
Rivaldo sebelumnya menjadi korban begal brutal pada 17 Oktober 2025, saat lima pelaku bersenjata tajam menghadangnya. Ia mengalami luka sayat di tangan dan kepala sebelum motornya dirampas.
Berkat laporan polisi LP/B/688/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap satu tersangka, Mhd Albi Ilham Barus (21), di kawasan Pasar IV Tembung di hari yang sama. Motor korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Namun melihat kebutuhan korban, penyidik mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan yang diajukan pada 24 Oktober. Empat hari kemudian, Kapolsek menyerahkan langsung motor tersebut sembari berpesan agar tetap siap bila dibutuhkan untuk proses hukum.
“Ini bentuk keseimbangan antara aspek hukum dan kemanusiaan,” tegas Kapolsek.
Langkah ini menjadi contoh nyata Polsek Medan Area dalam menghadirkan wajah polisi humanis, yang menegakkan hukum tanpa melupakan sisi kemanusiaan.












