>
Berita  

Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan Tebingtinggi terkait Dugaan Korupsi pengadaan Smartboard Rp14 miliar “Sejumlah Dokumen Disita kasus Naik Ke tahap Penyidikan Umum.

TEBINGTINGGI,KINCIRnews.com —
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025).

Langkah itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai lebih dari Rp14 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejati Sumut tampak melakukan pemeriksaan di lantai dua kantor dinas. Setelah sekitar empat jam, tim keluar membawa satu tas berisi berkas-berkas yang diduga menjadi barang bukti korupsi.

“Kami membawa beberapa bundel dokumen yang sudah dibuatkan berita acara penggeledahan,” ujar Hery Gunawan Sipayung, salah satu penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Selain kantor Disdikbud, Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang sama.

Kasus ini sebelumnya telah resmi naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum). Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan peningkatan status penyelidikan itu.

“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan umum dan masih didalami oleh tim Pidsus,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menambahkan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial IKD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta rekanan proyek Smartboard.

Diketahui, proyek pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Tebingtinggi menghabiskan anggaran Rp14,27 miliar.
Pekerjaan dilakukan akhir tahun 2024, sementara pembayaran dilakukan Januari 2025 menggunakan dana APBD TA 2025.

Proyek tersebut berlangsung di masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi Pemko Tebingtinggi tertanggal 31 Januari 2025, yang menyebut adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban pengadaan Smartboard senilai Rp14,2 miliar.

Langkah itu mendapat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dalam sidang paripurna DPRD Tebingtinggi, 22 Juli 2025.

“Pengadaan Smartboard bukan kebutuhan darurat, sehingga kami menolak pencantumannya dalam perubahan APBD 2025,” tegas Hiras Gumanti Tampubolon dari Fraksi PDIP.

Dengan meningkatnya kasus ke tahap penyidikan umum, publik kini menanti hasil pendalaman tim Kejati Sumut dalam mengusut aliran dana dan potensi kerugian negara dalam proyek Smartboard Rp14 miliar tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page