>
Berita  

Kejatisu Periksa Kadis Cipta Karya Deli Serdang Terkait Dugaan Penjualan Lahan Negara ke Citraland

Medan,KINCIRnews.com —
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rahmad, ST, bersama sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penjualan lahan negara kepada pihak pengembang Citraland, yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka serta menyita uang hasil kejahatan sekitar Rp150 miliar.

Diketahui, Kadis yang dikenal fenomenal dan dijuluki “raja SP3” ini telah diperiksa selama hampir tujuh jam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri peran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan aset negara tersebut.


Dugaan Afiliasi dengan Pilkada Deli Serdang

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan ini mulai menyingkap dugaan keterkaitan antara pengembang Citraland dan dinamika politik di Pilkada Deli Serdang. Beredar kabar di sejumlah grup WhatsApp bahwa sebagian dana besar dari pihak pengembang disebut-sebut ikut mengalir dalam kontestasi politik tersebut.
Dugaan ini menguat karena adanya “imbal balik” berupa kemudahan pengalihan lahan negara yang kini tengah diselidiki tim penyidik Adhyaksa.


Kejatisu: Masih Status Saksi

Kasi Penkum Kejatisu Mhd. Husairi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, Kadis Cipta Karya Deli Serdang masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus penjualan lahan negara kepada Citraland,” ujar Husairi melalui pesan WhatsApp.

Husairi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Rahmad. Pemeriksaan disebut masih dalam tahap pengumpulan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.


Praktisi Hukum Desak Penahanan

Sementara itu, praktisi hukum Jauli Manalu, SH menilai Kejatisu harus segera mengambil langkah tegas terhadap pejabat Pemkab Deli Serdang yang diduga terlibat dalam pengalihan aset negara tersebut.

“Apa yang ditunggu lagi? Segera tahan mereka dan jangan biarkan opini liar berkembang di masyarakat,” tegas Jauli.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan menyeluruh, baik di tingkat daerah maupun pusat, sebab kasus penjualan aset negara ini diyakini melibatkan banyak pihak.

“Jangan pandang bulu, tangkap siapa pun yang ikut menikmati hasil penjualan lahan negara itu,” pungkasnya.


🟩 Tagar SEO:

Kejatisu #Citraland #DeliSerdang #KasusLahanNegara #RahmadST #Pidsus #PilkadaDeliSerdang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page