Tanah Karo, KINCIRnews.com ||Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial tentang dugaan kegiatan ilegal logging di Desa Pernantin, Dusun Tiga Siempat, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo bersama tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim gabungan terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Juhar, pihak Kecamatan Juhar, Koramil 07/Juhar, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui KPH XV. Turut hadir Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, Camat Juhar Soneta Sebayang, Danramil Lettu Inf. Sahnann Tambunan, Kanit Tipidter IPTU Regen Manik, serta Kepala KPH XV Ramlan Barus bersama tim.
Dalam peninjauan di lokasi yang disebut sebagai perladangan Paya Belinun, Desa Pernantin, petugas mengambil titik koordinat untuk memastikan status lahan berdasarkan peta kehutanan.
Dari hasil pemeriksaan KPH XV, diketahui bahwa area tersebut bukan termasuk kawasan hutan lindung, melainkan lahan milik masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun. Tim memang menemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan jalan dengan alat berat, namun lokasi itu tidak berada di wilayah hutan lindung sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Dari hasil peninjauan bersama tim, lokasi yang dimaksud bukan kawasan hutan lindung. Meski begitu, kami tetap mengambil titik koordinat untuk di-overlay ke peta kehutanan agar hasilnya benar-benar akurat,” ujar Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting.
Ia menegaskan, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan untuk mencegah terjadinya penebangan liar yang dapat merusak lingkungan.
Dengan adanya hasil klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu yang beredar tanpa dasar di media sosial.












