Medan | 21 Oktober 2025 —
Nama pengacara Trinov Fernando Sianturi, S.H. kembali menuai kecaman publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai provokatif dan melampaui batas etika profesi hukum. Pernyataannya di media sosial TikTok yang menyinggung aksi damai wartawan di Polda Sumatera Utara memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan praktisi hukum.
Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, menegaskan bahwa ucapan Trinov tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan hukum.
“Seorang pengacara kok tidak mengerti hukum? Seharusnya pelajari dulu UU tentang menyampaikan pendapat di depan umum. Jangan dulu bicara soal UU Pers. Apakah pelaku kejahatan bukan masyarakat, dan yang dipukul helm juga bukan bagian dari masyarakat?” tegas Hardep, saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Amir Hamzah, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, aksi menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998, selama dilakukan sesuai prosedur dan mendapat izin kepolisian.
🔹 Pernyataan Soal Wartawan Dinilai Arogan
Trinov juga dikritik atas ucapannya yang menyebut bahwa syarat menjadi negara maju tahun 2045 adalah memiliki wartawan berintegritas tinggi dan profesional.
Hardep menilai pernyataan itu keliru dan terkesan arogan, karena pemerintah telah menetapkan indikator negara maju meliputi pertumbuhan ekonomi, kualitas SDM, infrastruktur, sektor keuangan, dan reformasi birokrasi — tanpa menyebut wartawan sebagai tolok ukur.
“Sudah jelas dijabarkan oleh pemerintah. Tidak ada yang mengatakan wartawan harus berintegritas tinggi sebagai syarat negara maju. Pernyataan di TikTok itu justru berpotensi memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
🔹 Diduga Langgar UU Pers dan UU ITE
Selain menyinggung kalangan jurnalis, Trinov juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers karena keberatan terhadap pemberitaan 20 media yang mengulas dugaan pemukulan jurnalis oleh kliennya.
“Silakan dia membela kliennya, tapi jangan menyudutkan media. Wartawan hanya menjalankan tugas. Bahkan Presiden Jokowi pernah diberitakan soal ijazah palsu, tapi beliau tidak marah dan tidak minta ganti UU Pers,” ujar Hardep dengan nada geram.
🔹 APPI Desak PERADI Bertindak
APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan PERADI untuk menindaklanjuti pernyataan Trinov yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan melanggar etika advokat.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Trinov Fernando Sianturi. Bukti sudah dikumpulkan, dan kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Hardep.
Adapun dasar hukum yang disiapkan APPI mencakup:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan antar golongan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalistik.












