>

Polres Sergai Gelar Press Release Bongkar Sindikat Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Narkoba

Serdang Bedagai, KINCIRnews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta narkotika. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/9/2025) dan Senin (22/9/2025).

Keempat tersangka yakni Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda: pintu keluar Tol Perbaungan, Sergai, dan Hotel Grand Central, Medan.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), di halaman Mapolres Sergai, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang advokat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, S.H., M.H. pada 19 September 2025.

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai dengan dukungan Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut menghentikan sebuah mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari dalam mobil, polisi mengamankan tersangka Apin Dayak dan Marubah Sitanggang bersama dua perempuan. Hasil penggeledahan menemukan 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia berikut lima butir peluru tajam.

Keesokan harinya, Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak setelah mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan Baru. Saat keluar hotel menuju mobil Pajero Sport BK 8129 LN, Nakok bersama Dedek Hidayat langsung disergap petugas. Dari tangan Dedek, ditemukan 6,53 gram sabu dan satu butir pil ekstasi. Sedangkan dari mobil Pajero milik Nakok, polisi menyita senapan angin merek Preon Tactical, satu bilah pisau belati panjang 33 cm, dan satu butir peluru.

Barang Bukti yang Diamankan

1 pucuk senpi ilegal Makarov kal. 32 + 5 butir peluru tajam

1 pucuk senapan angin Preon Tactical

1 bilah pisau belati panjang 33 cm

9,5 butir pil ekstasi dan 6,53 gram sabu

1 unit mobil Honda CRV dan 1 unit Pajero Sport

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar dari 5 tahun hingga seumur hidup penjara.

Pernyataan Kapolres

Kapolres Sergai menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, baik penganiayaan, peredaran narkoba, maupun kepemilikan senjata api ilegal. Polres Sergai akan menindak tegas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page